GenPI.co – Ayat terkait tunjangan profesi guru (TPG) dihapus dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Hal itu membuat PGRI bereaksi keras.
Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak agar Kemendikbudristek mengembalikan ayat itu dalam RUU Sisdiknas.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi menilai draft RUU Sisdiknas yang diterima pihaknya pada 22 Agustus 2022 sangat mengingkari logika publik.
BACA JUGA: Kabar Baik Buat Honorer, Guru Lulus PG Bisa Langsung jadi PPPK
“Menafikkan profesi guru dan dosen,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (28/8).
Unifah mengatakan PGRI menolak tegas penghapusan pasal tentang tunjangan profesi guru, tunjangan daerah terpencil, tunjangan dosen, dan tunjangan kehormatan dosen.
BACA JUGA: Begini Isi Teguran Dede Yusuf ke Pemerintah Soal UU Sisdiknas
“Ini sama saja matinya profesi guru dan dosen, ” katanya.
Dia pun menegaskan guru maupun dosen sudah mau mengajar, meskipun tingkat kesejahteraan sangat rendah. Para guru bertahan karena prinsip mengabdi dan mencintai Tanah Air.
BACA JUGA: Begini Respons Muhammadiyah Soal RUU Sisdiknas, Mohon Disimak
Namun, ketika ayat tunjangan profesi dihapus, PGRI di seluruh tingkatan tegas meminta Kemendikbud untuk mengembalikan aturan itu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.