Trauma Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Istri Irjen Sambo Kini Bisa Terancam 1 Tahun Penjara karena Ini

Trauma Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Istri Irjen Sambo Kini Bisa Terancam 1 Tahun Penjara karena Ini

TRIBUNWOW.COM – Satu demi satu kebohongan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini mulai terungkap.

Skenario yang dibuat oleh otak utama kasus pembunuhan ini yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mulai terbongkar.

Dikutip TribunWow dari Kompas, satu di antaranya adalah terkait laporan kasus pelecehan seksual yang disampaikan oleh istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) terhadap Brigadir J.

Deolipa Duga Tanda Tangan Bharada E di Surat Pencabutan Kuasa Dipalsukan: Ada Perbedaan Karakter

Baca juga: Alibi Kuat Brigadir J Patahkan Tuduhan Pelecehan Putri Candrawathi, Keluarga Lega Nama Baiknya Pulih

Putri diketahui berada dalam kondisi stres dan trauma seusai mengklaim menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Kini diketahui kasus pelecehan yang dilaporkan Putri ternyata tidak pernah ada.

Laporan Putri yang disampaikan kepada Polres Jakarta Selatan terbukti sebagai laporan palsu.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai apa yang dilakukan oleh Putri dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalang-halangi proses hukum yang berjalan yakni obstruction of justice.

“Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3. Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana,” ucap Abdul, Sabtu (13/8/2022).

“Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP,” jelas Abdul.

Dalam Pasal 220 KUHP dituliskan barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Diketahui selain laporan oleh Putri, ada satu laporan lain yang dikategorikan sebagai obstruction of justice.

Dalam laporan yang kedua, Brigadir J dipolisikan atas tuduhan melakukan percobaan pembunuhan kepada Richard Eliezer alias Bharada E.

Trauma Ngaku Dilecehkan Brigadir J, Istri Irjen Sambo Kini Bisa Terancam 1 Tahun Penjara karena Ini
Foto kanan: Kamaruddin Simanjuntak, penasihat hukum keluarga Samuel Hutabarat menunjukkan foto jasad Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/7/2022). Kamaruddin menuding pelaku secara bersama-sama merencanakan pembunuhan Yosua. (Kolase youtube kompastv dan Istimewa via WARTAKOTAlive.com)

Baca juga: Sosok Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E, Gantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin

Sebagai informasi, Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J melakukan pengancaman dan pelecehan padanya di rumah Dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/72022).

Pada saat yang sama, Briptu Martin Gabe juga melaporkan Brigadir J atas percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.


Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.

Exit mobile version