Sudah Ada Warga Depok yang Menggunakan Vaksin Haram Covovax

Sudah Ada Warga Depok yang Menggunakan Vaksin Haram Covovax

GenPI.co Jabar – Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak menampik ada warganya yang sudah mendapat vaksin Covovax sebelum dinyatakan haram oleh MUI pusat.

“Sudah ada beberapa yang mendapatkan vaksin itu, karena memang awalnya sudah ada arahan dari provinsi,” ujar Idris, Kamis (30/6).

Sementara itu, pihaknya memastikan sudah menghentikan sementara penggunaan vaksin covid-19 jenis Covovax yang dinyatakan haram oleh MUI pusat.

BACA JUGA:  Vaksin Covovax Dinyatakan Haram, Pemkot Depok Ambil Langkah ini

“Saya sudah meminta untuk dihentikan,” singkatnya, Kamis (30/6).

Sebelum menggunakan vaksin tersebut, dia memastikan sudah mendapatkan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa barat.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Tancap Gas Lagi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19

“Awalnya provinsi sudah membolehkan, kemudian ada fatwa MUI bahwa Covovax ini haram, makanya sementara kami hentikan dahulu sampai ada perbaikan vaksin ataupun ada arahan dari kementerian,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati menuturkan, alasan penghentian menggunakan vaksin jenis Covovax merupakan arahan dari Wali Kota Depok Mohammad Idris.

BACA JUGA:  Varian Baru COVID-19 Mengancam, Dinkes Bandung Ingatkan Vaksinasi

“Pak Wali Kota Mohammad Idris mengarahkan kepada kami agar penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan untuk sementara,” ucap Mary, Senin (27/6).


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Fatwa Covovax Haram Mucul Belakangan, Puluhan Warga Depok Kadung Tervaksinasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari jabar.genpi.co.

Exit mobile version