Sopir dan Kernet Truk Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sopir dan Kernet Truk Pertamina Ditetapkan Sebagai Tersangka

GenPI.co – Polisi menetapkan sopir dan kernet truk tangki BBM Pertamina sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di ruas Jalan Alternatif Cibubur Transyogi wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang terjadi pada Senin (18/7) sore. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan hal tersebut dalam jumpa pers di Mapolda, Jakarta Selatan, Selasa (19/7).

“Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, pertama saudara S, sopir truk. Kemudian, yang kedua K, ini merupakan kernet truk,” kata Zulpan kepada wartawan. 

BACA JUGA:  Soal Konvoi Khilafah, Kombes Zulpan Sebut Ungkap dengan Serius

Lebih lanjut, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan penyebab sementara kecelakaan tersebut dikarenakan adanya rem blong. 

“Dugaan sementara kejadian ini adalah adanya rem blong, tetapi tentunya pihak dari Ditlantas Polda Metro Jaya dan dibantu Korlantas polri akan melakukan olah TKP mendalam dengan menurunkan tim TAA (traffic accident analysis, red)Untuk menemukan penyebab konkretnya,” sambung Zulpan. 

BACA JUGA:  Soal Aksi Khilafah di Jalanan, Kombes Zulpan Tegas

Sebagai informasi, kecelakaan maut truk tangki BBM telah terjadi di ruas Jalan Transyogi, Cibubur, Kota Bekasi atau jalur alternatif Cibubur arah Cileungsi pada Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 15.29 WIB. 

Kecelakaan maut itu melibatkan truk Pertamina, sejumlah motor dan, mobil yang sedang berada di sekitarnya. 

BACA JUGA:  Tulisan Khilafah Berkibar Bikin Geger, Begini Kata Kombes Zulpan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut ada 10 korban tewas akibat kecelakaan truk tangki BBM di Jalan Alternatif Transyogi Cibubur, Jatisampurna, Bekasi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Exit mobile version