TRIBUNSTYLE.COM – Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang diduga dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana usai dilakukan gelar perkara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang menyeret Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Kabar dihentikannya kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi itu telah didengar oleh keluarga Brigadir J.
Baca juga: Skenario Busuk Ferdy Sambo, Minta Bharada E Tutup Mulut Soal Kasus Brigadir J, Dijanjikan Rp 1 M
Ayahanda Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat berharap dengan dihentikannya kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, maka nama baik putranya Brigadir J dapat dipulihkan.
“Kita bersyukur ternyata semua yang dituduhkan sama anak kita almarhum semuanya itu sudah terbantahkan pada malam ini, sudah ditutup demi hukum,” ucap Samuel.
Samuel mengatakan tak ada bukti terkait pelecehan seksual yang sebelumnya dituduhkan pada putranya itu.
Terkait upaya untuk mengembalikan nama baik Brigadir J, Samuel akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan jalan terbaik ke depannya.
Sementara itu terkait pernyataan Ferdy Sambo soal adanya unsur pelecehan seksual yang terjadi di Magelang Jawa Tengah, Samuel mengatakan agar Ferdy Sambo membuktikannya di dalam persidangan.
“Biarkan aja mereka itu berbicara karena pembuktiannya kan nanti di pengadilan, itu tidak mempengaruhi proses hukumnya, itu hanya argumen untuk mempengaruhinya publik,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Laporan polisi itu sebelumnya terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu.
Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Dalam laporan sebelumnya, Putri Candrawathi menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.