GenPI.co – Bareskrim Polri angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi, mengatakan setiap adegan dalam kegiatan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J itu hanya bisa dihadiri oleh pihak-pihak tertentu.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/8/2022).
BACA JUGA: Ferdy Sambo Akhirnya Pakai Baju Tahanan Warna Oranye
Dia menegaskan tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan rekonstruksi tersebut, termasuk kuasa hukum Brigadir J selaku perwakilan korban.
“Rekonstruksi ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Tegas, Ferdy Sambo Nggak Ada Ampun
“Jadi, tidak ada ketentuan reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, yang merupakan tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J dilangsungkan.
BACA JUGA: Amien Rais Protes Keras Pernyataan Mahfud MD
“Kami sudah datang pagi-pagi, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.