GenPI.co Jabar – Daftar pencarian orang (DPO) pelaku penyiraman air panas bernama Kenzi ke istri dan anaknya diringkus oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Ari Setyawan.
Tembakan pun sempat mengarah kepada kakinya lantaran pelaku sempat berupaya untuk melarikan diri dari kejaran petugas.
“Pencariannya memang cukup lumayan pelik. Pelaku berusaha melarikan diri saat dilakukan penangkapan maka terhadap tersangka dilakukan tembakan tegas terukur,” ungkap Gidion menegaskan dalam siaran persnya, dikutip dari laman PMJ News, Selasa (12/7).
BACA JUGA: Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Bekasi bukan Polisi
Kenzi, kata Gidion, ditangkap pada 9 Juli 2022 setelah berpindah ke sejumlah tempat untuk kabur dari pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat seperti di rumah kosong, di sawah-sawah dan terakhir di kuburan belakang rumah tetangga kakeknya di Cikarang Timur,” sambung Kapolres.
BACA JUGA: Pakai Atribut Polisi, Begini Kronologi Penusukan Sadis di Bekasi
Atas perbuatannya, Kenzi terancam Pasal berlapis yaitu Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak kemudian pasal 335 KUHP 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya Pasal Penghapusan KDRT.
“Ancaman hukuman ini beragam karena Pasalnya berlapis tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” tandasnya (*)
BACA JUGA: Tega, Ribuan Nelayan di Bekasi tak Bisa Melaut Karena BBM Kosong
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jabar.genpi.co.