GenPI.co Jatim – Polisi menangkan di Banyuwangi menangkap seseorang berinisial SH, warga Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo yang juga disebut Kanjeng Dimasnya Banyuwangi.
Pria berusia 49 tahun itu sukses menipu korbannya dengan modus bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan, SH ditangkap setelah seseorang melaporkannya pada Kamis 6 Juli 2022.
BACA JUGA: 20 SDN di Pamekasan Berdiri di Tanah Milik Pribadi, DPRD: Gawat
“Setelah laporan esok harinya pelaku penipuan dan penggelapan langsung kami tangkap, yakni pada Jumat 7 Juli 2022,” kata Budi.
Penangkapan SH itu diperkuat dengan bukti berupa 12 lembar slip transfer. Pelaku sendiri diamankan polisi saat mengambil uang di ATM kawasan Pasar Purwoharjo, Banyuwangi.
BACA JUGA: Anak Kiai Jombang Segera Disidangkan, Kepolisian Siap Kawal
Korban berinisial W (37) warga Dusun Simbar, Desa Tampo, Kecamatan Cluring melaporkan kasus ini.
Dia, korban berinisial W menjelaskan, pada awalnya pada 1 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB, dia ditelepon oleh seseorang berinisial AM.
BACA JUGA: Buruan Daftar! BRI Buka Program Magang Kampus Merdeka
“Dalam telepon itu, korban diberitahu bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang sebanyak-banyaknya dengan media keris,” bebernya.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rp 260 Juta Raib dari Kanjeng Dimasnya Banyuwangi, Warga Purwoharjo Waspada Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul “Rp 260 Juta Raib dari Kanjeng Dimasnya Banyuwangi, Warga Purwoharjo Waspada”,
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.