GenPI.co – Presiden Jokowi mengeluarkan perintah tegas kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk mengusut kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Hal itu disampaikan Jokowi usai acara Pemberian Nomor Induk Berusaha kepada UMK Perseorangan di GOR Toware, Jayapura, Papua, Rabu (31/8).
“Saya telah perintahkan kepada Panglima TNI untuk membantu proses hukum yang juga telah dilakukan oleh kepolisian tapi di-back up (didukung) oleh TNI,” kata Presiden.
BACA JUGA: Mantan Hakim Agung Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas Bersyarat
Jokowi mengatakan proses hukum terhadap oknum anggota TNI harus berjalan hingga tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar.
“Sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar. Saya kira yang paling penting usut tuntas proses hukum,” ujarnya.
BACA JUGA: Warga Solo Kehilangan Helm, Gibran Langsung Bereaksi
Sebelumnya, Danpuspomad TNI AD Letnan Jenderal Chandra W. Sukotjo mengatakan sebanyak enam oknum anggota TNI AD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mutilasi dua warga sipil.
“Betul, sudah (jadi tersangka),” kata Chandra, Senin (29/8).
BACA JUGA: Politikus Gerindra Skakmat Kamaruddin, Telak!
Menurut Danpuspomad, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam oknum prajurit TNI AD tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.