GenPI.co Sumsel – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036 milik Provinsi Sumatera Selatan direvisi.
Hal itu dikatakan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra usai Rapat Koordinasi Penataan Ruang Daerah 2022 di Palembang, Kamis (7/7).
Ardani mengatakan revisi tersebut untuk merespons perubahan struktur dan pola ruang yang terjadi beberapa tahun terakhir, terutama sejak masuknya beberapa proyek strategis nasional.
BACA JUGA: Ganti Alih Fungsi Hutan, Sumsel Bangun Ecopark di Banyuasin
Keputusan revisi Perda RTRW tersebut akan melewati sejumlah tahapan yang dimulai pada Mei 2022 dengan target selesai pada Juli 2023.
“Pada Mei 2022 mulai bergerak, seperti melakukan pengadaan tenaga ahli,” katanya.
BACA JUGA: Dishut Sumsel: Kerugian Kebakaran Gambut Capai Rp269 Juta/Hektare
“Lalu hari ini kami mengumpulkan dinas-dinas terkait dari seluruh kabupaten/kota Sumsel untuk menyosialisasikan perubahan RTRW ini,” lanjutnya.
Setelah sosialisasi, Dinas PUBMTR akan melanjutkan dengan konsultasi publik dengan melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA: Lepas Busur Panah, Gubernur HD Resmi Tutup Fornas VI Sumsel
Dalam konsultasi itu, pihaknya akan meminta masukan dari pemerintah kabupaten dan kota terkait kondisi terbaru di daerahnya masing-masing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari sumsel.genpi.co.