TANGERANG,celebrities.id – Beberapa calon penumpang di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta mengaku masih belum mengetahui aturan wajib booster, mulai hari ini, Minggu (17/7/2022).
Sebagaimana diketahui, aturan ini tertuang dalam aturan perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022.
Salah satunya calon penumpang yang tidak mengetahui kabar ini yakni Sumiati, warga Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam perjalanannya dia kembali ke rumahnya itu, dia mengaku kaget lantaran aturan baru tersebut.
“Saya dari Belitung terus ke Lampung lalu sini (Tangerang) itu ke rumah saudara. Waktu dari Lampung ke sini tanggal 11 nggak wajib booster (vaksin). Ini saya balik wajib booster baru tahu juga,” ujarnya kepada MNC Portal di Terminal 2E Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (17/7/2022).
Alhasil, Sumiati memilih untuk melakukan tes antigen dengan merogoh kocek Rp85 ribu guna memenuhi persyaratannya agar bisa kembali pulang ke kampung halamannya.
“Sebenarnya bagus sih begini (aturan vaksin booster). Mungkin nanti di rumah vaksin boosternya. Sekarang pilih antigen aja, ikutin aturan aja,” tuturnya.
Berbeda dengan Sumiati, Rani, yang hendak melalukan perjalanan ke Pontianak, Kalimantan Barat mengaku sudah mengetahui terkait aturan ini.
“Tahu (aturan vaksin booster), jadi nggak kaget. tapi memang saya sudah vaksin booster dari jauh-jauh hari,” katanya.
Sebagai informasi, bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksin dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test atau hasil negatif RT-PCR.
Namun, bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR.
Berikut ini, aturan lengkap terkait dengan PPDN:
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan.
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Editor : Imantoko Kurniadi
Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.