Pengumuman! Syarat Penerbangan dari Bandara SMB II Diperketat

Pengumuman! Syarat Penerbangan dari Bandara SMB II Diperketat

GenPI.co Sumsel – Pemeriksaan syarat penerbangan bagi penumpang pesawat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, mulai diperketat sejak Senin (18/7).

Kondisi itu disampaikan Eksekutif General Manager Bandara SMB II Palembang R. Iwan Winata di Palembang, Jumat (15/7).

Ia mengatakan, bagi penumpang yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri wajib divaksin covid-19 dosis pertama, kedua, dan ketiga atau booster.

BACA JUGA:  2 Pesawat Jakarta-Bengkulu Terpaksa Mendarat di Bandara SMB II

SMB II Palembang menerapkan persyaratan tersebut sesuai SE Kemenhub No. 21/2022; terkait transportasi udara perjalanan dalam dan luar negeri.

Dalam SE tersebut mengatur syarat penumpang yang sudah divaksin dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil tes usap antigen atau PCR.

BACA JUGA:  Antisipasi Lonjakan Pemudik, Posko di Bandara SMB II Dioptimalkan

Sedangkan penumpang yang sudah divaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes usap antigen 1×24 jam atau RT-PCR 2×24 jam.

Kemudian penumpang yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam.

BACA JUGA:  Arus Balik H+1, Bandara SMB II Palembang Mulai Ramai Pemudik

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, usia 6-17 wajib menunjukkan sertifikasi vaksin dosis kedua (tanpa menunjukkan hasil PCR/Antigen),” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari sumsel.genpi.co.

Exit mobile version