Pengamat Beber Tugas Mendesak Kapolri Listyo Sigit, Sebut Mati Suri

Pengamat Beber Tugas Mendesak Kapolri Listyo Sigit, Sebut Mati Suri

Pengamat Beber Tugas Mendesak Kapolri Listyo Sigit, Sebut Mati Suri - GenPI.co
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co – Ketua SETARA Institute Hendardi menanggapi hasil rapat dengar pendapat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan Komisi III DPR RI.

Dia menilai penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka sudah di jalur yang tepat

“Secara garis besar, paparan Kapolri dalam merespons berbagai pertanyaan menunjukkan bahwa penanganan kasus FS (Ferdy Sambo) sudah on the rights track,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/8/2022).

BACA JUGA:  Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Kasusnya

Dia menggarisbawahi dukungan politik kuat dari parlemen untuk reformasi Polri. Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan pentingnya percepatan penanganan anggota Polri yang dianggap melanggar kode etik.

“Termasuk pernyataan clearance dari Kapolri atas sejumlah anggota yang sudah diperiksa, tetapi sebenarnya tidak terlibat. Konsolidasi internal Polri pada jalan perbaikan baru yang holistik bisa diakselerasi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kapolri Akui Didatangi Ferdy Sambo Tepat Sesudah Bunuh Brigadir J

Menurut Hendardi, tugas mendesak Kapolri berikutnya adalah menyusun langkah-langkah strategis lanjutan sebagai agenda reformasi Polri yang telah lama mati suri dan kehilangan arah.

“Reformasi Polri semata-mata mengandalkan aturan internal Polri yang daya ikat, tingkat kepatuhan dan akuntabilitas kinerjanya sulit diukur dan sulit diakses oleh publik,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kapolri Mendadak Mohon Maaf Kepada Masyarakat

Reformasi Polri harus menjadi agenda publik luas sehingga mampu menangkap sebagian besar suara rakyat, suara lirih para korban, dan mandat konstitusional legal eksistensi Polri sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Exit mobile version