GenPI.co – Property Expert Pinhome Vina Yenastri mengungkapkan kelebihan dan kekurangan membeli rumah lelang.
Dia menyebut harga rumah lelang lebih murah sebesar 20-30 persen dari harga pasar karena batas minimum harga telah diatur bank.
“Rumah lelang dari bank ini enggak akan membuka harga tinggi-tinggi juga. Sudah ada batas minimum dan akan ada bidding dari peserta lelangnya, siapa yang paling tinggi harganya,” ujar Vina di Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
BACA JUGA: Modal Nekat ke Jakarta, Rosdinar Sukses Buka Usaha dan Beli Rumah
Rumah berstatus sitaan dari bank yang kemudian dilelang karena debitur tidak mampu melunasi tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau tersangkut perkara utang piutang lainnya.
Keuntungan bagi calon pembeli yakni mereka tidak perlu menunggu untuk bisa menghuni rumah lelang yang diminati, sedangkan rumah baru terletak di area yang masih akan berkembang dan berada di lahan yang masih kosong.
BACA JUGA: Punya 400 Gerai, Toko Peralatan Rumah Tangga Ini Raih Rekor MURI
Kelebihan lainnya yaitu fasilitas rumah lelang masih bisa dipakai, contohnya kanopi, pagar, interior dapur hingga taman.
Di sisi lain, rumah lelang juga memiliki kekurangan, yakni risiko kondisi rumah tidak terawat karena penghuni lama sudah pindah dan tidak ada yang merawat atau memperbaiki rumah.
BACA JUGA: Kafe Rumah Goa Milik Dik Doank, Sukses Viral dengan Modal Rp 950 Ribu
Contoh lainnya, penghuni lama masih menempati rumah, tetapi ada masalah sengketa yang menyebabkan penghuni lama tidak mau keluar dari rumah tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.