Nirina Zubir Salah Satu Korban Sindikat Mafia Tanah, Modus Hilangkan Nama Pakai Cotton Bud & Pemutih

Nirina Zubir Salah Satu Korban Sindikat Mafia Tanah, Modus Hilangkan Nama Pakai Cotton Bud & Pemutih

TRIBUNSTYLE.COM – Nirina Zubir jadi salah satu korban sindikat mafia tanah, hilangkan mama akta pakai cotton bud dan pemutih.

Nirima Zubir sempat menyita perhatian publik karena kasus mafia tanah yang menimpanya.

Polda Metro Jaya terus membongkar kasus mafia tanah yang dialami oleh Nirina Zubir.

Dalam kasus mafia tanah ini, Nirina Zubir merugi hingga Rp 17 miliar karena aset-aset mendiang ibunya digelapkan oleh perempuan bernama Riri Khasmita.

Baca juga: Nirina Zubir Minta Riri Khasmita Sumpah di Bawah Al-Quran, Kesal Eks ART Selalu Berkelit: Ayo Jujur

Baca juga: PROFIL Nirina Zubir, Istri Ernest Fardiyan Jadi Korban Mafia Tanah Oleh Mantan ART

Nirina Zubir Salah Satu Korban Sindikat Mafia Tanah, Modus Hilangkan Nama Pakai Cotton Bud & Pemutih
Aktris Nirina Zubir dan keluarga jadi saksi korban dalam persidengan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Polisi mencokok sejumlah pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta karena dugaan terlibat sindikat mafia tanah. Salah seorang yang ditangkap adalah PS, Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara. Dia adalah aktor intelektual dalam kasus mafia tanah di Jagakarsa, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Selama beberapa bulan kasus mafia tanah bergulir, Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima tersangka atas laporan yang dibuat Nirina Zubir.

Kuasa hukum Nirina Zubir, Ruben Jeffry Siregar memastikan Polda Metro Jaya masih terus bekerja mengungkap kasus Mafia Tanah sampai detik ini.

“Terakhir tiga tersangka lagi yang ditetapkan. Jujur ini kejutan buat kami, karena ditengah sidang atas pelaku sebelumnya, polisi pun menangkap pelaku lain,” kata Ruben Jeffry Siregar ditemui di kawasan Jakarta, belum lama ini.

Ruben mengapresiasi langkah polisi guna menuntaskan kasus Mafia Tanah Nirina, yang kedepannya akan mengungkap lagi siapa saja orang yang melakukan pemalsuan berkas tanah.

“Polisi tinggal periksa dari mana aliran dana  untuk pembayaran PBB. Tentu ada yang modalin, siapa saja mereka, siapa yang membayar,” ucap Ruben Jeffey Siregar.

Sementara itu, Nirina Zubir berharap polisi menangkap satu pelaku lagi yang masih berkeliaran yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tinggal satu orang lagi yang masih DPO itu juga merupakan vender dan setahu saya juga itu sering melakukan bisnis bareng Riri dan suaminya untuk bisnis frozen food,” ujar Nirina Zubir.

Diberitakan sebelumnya, Fadhlan Karim kaka Nirina Zubir melaporkan Riri Khasmita ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021, dengan membawa barang bukti yang lengkap, salah satunya pemalsuan surat tanah yang ia ketahui, setelah dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fadhlan Karim tidak hanya melaporkan Riri Khasmita saja. Ia juga melaporkan suami Riri, Edrianto dan juga Faridah petugas notatis PPAT Tangerang, Ina Rosaina dan Erwin Riduan notaris PPAT Kelapa Dua dengan nomor laporan LP/B/19370/XI/RES.1.9/2021/Ditreskrimum.

Kemudian, setelah lima bulan Fadhlan Karim melakukan penyelidikan bersama dengan penyidik Polda Metro Jaya, Riri Khasmita ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan pada Sabtu (13/11/2021), bersama dengan Edrianto dan Faridah.


Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.

Exit mobile version