korannews.com – TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti ganja kering seberat 222,697 Kilogram di Lapangan Parkir Gedung BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2023).
Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNN RI (Wastahti) Brigjen Pol Samudi mengatakan, adapun pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada Desember 2022 lalu.
Samudi menerangkan, dimana dalam pengungkapan itu pihaknya berhasil menetapkan empat orang sebagai tersangka yang turut dihadirkan dalam pemusnahan tersebut.
Dimana satu diantaranya memiliki peran sebagai pengendali pengiriman paket tersebut dan juga berstatus sebagai tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang.
“Adapun kronologi bahwa pengungkapan peredaran gelap narkotika ini dengan modus pengiriman paket kargo pada Desember lalu,” ujar Samudi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Lanjut Samudi, dalam praktiknya tiga tersangka yakni FI, FA dan R coba melakukan transaksi di wilayah Cijantung, Jakarta Timur tepatnya di depan salah satu Mall di wilayah tersebut.
Penyidik BNN yang mendapat laporan adanya rencana transaksi itu langsung berkoordinasi dengan pihak kargo yang akan mengirimkan barang tersebut.
Pada saat melakukan penandatanganan serah terima barang, dikatakan Samudi disitulah pihakny berhasil menangkap FI dan FA.
Namun pada saat proses penangkapan itu, tersangka R yang posisinya tidak jauh dari lokasi transaksi itu sempat melihat penyidik dan sempat kabur.
“Disitu kemudian penyidik melakukan pengejaran dan yang bersangkutan ditangkap tidak jauh dari wilayah Depok,” jelasnya.
Usai semuanya berhasil ditangkap, kemudian penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka F dan disebutkan bahwa mereka diperintahkan oleh tersangka G untuk mengirimkan ganja tersebut.
“Dan ternyata G ini adalah statusnya masih napi di salah satu lapas di kelas I Tangerang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu lalu Samudi menjelaskan pihaknya pun akan menjerat empat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 jo 132 jo 111 jo ayat 2.
“Ancamannya itu minimal 6 tahun maksimal 20 tahun (penjara) dan bisa juga hukuman mati,” ujarnya.
BNN RI Beberkan Capaian Sepanjang 2022, Sita 262.789 Butir Ekstasi hingga Tetapkan 1.209 Tersangka
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
BNN RI Beberkan Capaian Sepanjang 2022, Sita 262.789 Butir Ekstasi hingga Tetapkan 1.209 Tersangka
Diamankan Bersama 3 Jenis Narkoba, Ini Pengakuan Pesinetron Revaldo seusai Ditangkap Ketiga Kalinya
Tidak Hanya Ganja dan Sabu-sabu Polisi Temukan Pil Ekstasi di TKP Kedua Penangkapan Aktor Revaldo
Tak Hanya Sabu-sabu dan Ganja, Polisi Juga Temukan Pil Ekstasi di TKP Penangkapan Revaldo
345 Atlet Bersaing di Ajang UT-Tribun Bali Table Tennis Championship “Smash on Drugs” 2022
Rusia Tangkap Basah Ukraina yang Sembunyikan 666 Kg Ganja di Kandang Sapi, Langsung Disita Aparat
Bocah di Bawah Umur di Kalsel Dicabuli Teman Ayah seusai Dicekoki Miras, Akibatnya Korban Kini Hamil
Richard Eliezer Berstatus Justice Collaborator, Ronny Talapessy Yakin JPU Beri Tuntutan yang Adil
Sidang Tuntutan Putri Candrawathi, Jaksa Kutip Ayat Alquran dan Alkitab soal Larangan Pembunuhan
Biasanya Roasting Pejabat, Kiky Saputri Antar Undangan Pernikahan ke Prabowo hingga Susi Pudjiastuti
Jawaban Bunda Corla Soal Protes Nikita Mirzani yang Menilai Pripsip dan Gaya Hidupnya Kini Berubah
Saat Pendukung Bharada E Padati PN Jaksel, Berdesakan Masuk Ruang Sidang Menanti Putusan Jaksa