GenPI.co – Menteri Perhubungan Budi Karya akhirnya menunda pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol).
Hal itu tertuang Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Minggu (28/8).
BACA JUGA: Sri Mulyani Bawa Kabar Baik, Nasib Pensiunan PNS Bisa Senang
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojol.
Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
BACA JUGA: Rizal Ramli Bongkar Sepak Terjang Ferdy Sambo, Tito Karnavian Disebut
Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Aturan ini sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu (13/8), namun demikian Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif ojol dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan menteri tersebut ditetapkan. (ant)
BACA JUGA: Rezim Taliban Tangkapi Penjual dan Pembeli Kripto
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.