korannews.com – Thrifting atau pakaian impor bekas sedang menjadi topik yang ramai dibicarakan dalam beberapa waktu terangkhir. Pasalnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) melarang thrifting di Tanah Air.
Menurut Jokowi , thrifting dapat mengganggu industri teksil di Indonesia. Bahkan presiden mengatakan bisnis impor baju bekas ini seharusnya ditelusuri dan ditindak.
“Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri,” katanya, Rabu, 15 Maret 2023.
“Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” ujarnya menambahkan.
Thrifting diambil dari bahasa Inggris thrift yang berarti hemat atau penghematan. Sehingga bisa dikatakan, thrifting adalah kumpulan barang yang dimiliki seseorang dan sudah tidak terpakai lagi alias bekas. Barang-barang tersebut lalu diperjual belikan dan dapat dipakai kembali oleh orang lain.
Thrifting sebenarnya menjadi salah satu solusi orang untuk membeli barang yang lebih hemat. Namun, belakangan pemerintah Indonesia melarang bisnis ini.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki tegas menyatakan penolakan terhadap masuknya barang thrifting apapun ke wilayah Indonesia.
Alih-alih thrifting , Teten Masduki menyerukan keutamaan konsumsi produk lokal, sebagaimana kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) telah digaungkan sejak tahun 2020 lalu.
“Kami terus mendorong masyarakat untuk mencintai produk dalam negeri,” ujar Teten Masduki menyampaikan imbauan dalam pernyataan pada Senin, 13 Maret 2023.
Lewat Gernas BBI, pemerintah berupaya menghasilkan tren belanja nasional yang didominasi produk-produk UMKM.
Lebih lanjut, Teten menyatakan penolakan terhadap kegiatan thrifting adalah upaya tegas untuk melindungi produk lokal yang telah banyak dihasilkan pelaku UMKM.
“Kita ingin melindungi produk dalam negeri terutama di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sekarang sudah banyak diproduksi oleh pelaku UMKM di tanah air,” ujarnya lagi.
Wakil Ketua Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan menyebut bisnis thrifting memiliki banyak sisi negatif. Oleh karena itu perlu adanya penegakan hukum yang jelas untuk memberantasnya.
Menurut Novel Baswedan, peredaran produk thrifting utamanya produk tekstil disebut melanggar hukum atau ilegal. Selain itu pakaian bekas impor yang dibawa dari luar negeri juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Banyaknya impor illegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara,” kata Novel Baswedan.
Agar tak makin merugikan masyarakat dan negara, Novel menyebut penindakan dan pemusnahan produk thrifting harus dilakukan dengan konsisten. Mantan penyidik KPK ini pun meminta dukungan masyarakat untuk terus ikut mengawasinya.
“Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program-program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ucapnya menambahkan.***