GenPI.co – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) melaporkan dugaan tindak asusila oleh oknum dosen kepada sejumlah mahasiswi.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena di Samarinda, Senin (29/8/2022).
Kompol Andika menegaskan pihaknya saat ini tengah mempelajari laporan tersebut.
BACA JUGA: Ini Dia Kronologi Chacha Marisa Jadi Korban Tindak Pidana Asusila
“Kami telah menerima laporan, dan saat ini laporan tersebut masih kami pelajari,” jelas Andika.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur, dilaporkan ke Polresta Samarinda dalam kasus dugaan tindak pidana pelecehan kepada sejumlah mahasiswi yang menjalani tugas akhir perkuliahan.
BACA JUGA: Keterlaluan! Guru SD Cantik ini Berbuat Asusila dengan Murid
Dugaan kasus tindak asusila oleh oknum dosen ini dilakukan kepada tiga mahasiswi yang tengah menjalani tugas akhir perkuliahan dalam kurun tahun 2021.
Berdasarkan keterangan para korban menjelaskan oknum dosen tersebut beberapa kali meminta untuk dipijit saat korban melakukan konsultasi bimbingan tugas akhir.
BACA JUGA: MKD Bergerak, Legislator Penikmat Video Asusila pasti Deg-degan
Selain itu, oknum dosen tersebut tak jarang meminta kepada para korban membawakan oleh-oleh sebagai pungutan proses bimbingan tugas akhir.
Artikel ini sudah tayang di Dosen Unmul Diduga Pelecehan Mahasiswi, Modusnya Minta Pijat
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.