GenPI.co – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu sudah mengajukan perlindungan kepada keluarga Brigadir J.
“Kami kasih tahu, silakan mengajukan permohonan kalau ada kebutuhan terkait perlindungan,” ujar Edwin kepada GenPI.co, Kamis (11/8).
Menurutnya, perlindungan tersebut juga diberikan kepada orang-orang terdekat atau teman dekat Brigadir J.
BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Tidak Kooperatif, Begini Respons Tegas LPSK
“Kami juga mencari kontak untuk berkomunikasi dengan teman dekat Brigadir J tersebut untuk diberikan tindakan preemtif,” tuturnya.
Meski demikian, menurut Edwin, pihak LPSK mengaku belum ada respons dari pihak keluarga Brigadir J hingga hari ini.
BACA JUGA: LPSK Datangi Polri, Perjuangkan Justice Collaborator Bharada E
“LPSK membuka diri dan akan memproses bila keluarga almarhum Yoshua membutuhkan perlindungan, belum ada respons,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya, LPSK juga menyampaikan ajuan perlindungan untuk keluarga Brigadir J secara terbuka kepada pers.
BACA JUGA: LPSK Bungkam Setelah Sambangi Putri Candrawathi, Ada Apa?
“Jadi, silakan kepada keluarga dan teman dekatnya Brigadir J. Silakan ajukan ke LPSK bila membutuhkan perlindungan,” kata dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.