Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Dijatuhi Sanksi

Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Dijatuhi Sanksi

GenPI.co – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfotik, dan Polda Metro Jaya bakal menerapkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tidak lulus atau belum uji emisi.

Denda PKB itu diterapkan sesuai ketentuan Pasal 206 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ayat (3) yang berbunyi ‘Pemenuhan Ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor’.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto memastikan seluruh persiapan terus dikerjakan.

BACA JUGA:  Kabar Baik Buat PNS Soal Mobil Dinas, Ada Uji Emisi Gratis!

“Kami terus meningkatkan jumlah tempat uji emisi agar masyarakat terlayani dengan baik,” kata Asep, dikutip dari JPNN.com, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, penambahan alat uji emisi dan jumlah teknisi terus ditingkatkan.

BACA JUGA:  Kendaraan Menginap di Stasiun Pasar Senen, Slot Parkir Berkurang

Selain itu, persiapan sistem informasi dan sosialisasi juga dikebut.

Asep menambahkan sistem informasi uji emisi di Jakarta, kini sudah terintegrasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepolisian, pengelola perparkiran, dan lainnya.

BACA JUGA:  47 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jabodetabek, Kata Kemenhub

“Kami menargetkan sebelum Desember 2022, denda PKB uji emisi sudah bisa berlaku di Jakarta,” ungkapnya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Kendaraan yang Tidak Uji Emisi Akan Kena Denda Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Exit mobile version