Kemenkumham Kasih Remisi 168.916 Narapidana saat HUT Ke-77 RI

Kemenkumham Kasih Remisi 168.916 Narapidana saat HUT Ke-77 RI

Kemenkumham Kasih Remisi 168.916 Narapidana saat HUT Ke-77 RI - GenPI.co
Kemenkumham kasih remisi 168.916 narapidana saat HUT Ke-77 RI. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi kepada ratusan ribu warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di seluruh Indonesia

Remisi itu diberikan dalam rangka memperingati HUT Ke-77 Republik Indonesia (RI)

Remisi tersebut diumumkan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutan upacara pengibaran bendera Merah Putih di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/8/2022).

BACA JUGA:  Kemenkumham Harap Pengajuan Merek Citayam Fashion Week Dicabut

“Pada kesempatan ini, pemerintah melalui Kemenkumham memberikan remisi kepada 168.916 narapidana di seluruh Indonesia,” kata Yasonna kepada wartawan.

Untuk jumlah narapidana yang mendapatkan remisi tersebut dibagi menjadi dua, yakni remisi umum 1 dan remisi umum 2.

BACA JUGA:  Kemenkumham: Ada 2 Pihak yang Belum Cabut Permohonan Merek CFW

Remisi umum 1 berarti para warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman dari yang semula sudah ditetapkan.

Sementara, remisi umum 2 mengartikan para warga binaan langsung bebas dari masa hukumannya.

BACA JUGA:  Kemenkumham Sebut Pendaftaran Merek Harus Perhatikan Iktikad Baik

“Sebanyak 166.191 narapidana mendapatkan remisi umum 1 dan 2.725 orang mendapatkan remisi umum 2, artinya langsung bebas pada hari ini,” jelas Yasonna.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Exit mobile version