GenPI.co – Mantan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyebut kehadirannya di Gedung Kejaksaan Agung RI sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor garam oleh Kementerian Perdagangan pada 2016-2022.
“Sementara masih sekitar regulasi dari mulai 2015, ada regulasi ini, ada ini, kenapa, dan sebagainya. Sementara itu saja,” ucap Nurwan kepada wartawan saat ditemui di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, (4/7/2022).
Namun, dia tidak bisa menginformasikan pertanyaan dan dokumen apa yang dibawanya lantaran hal tersebut menjadi wewenang pihak kejaksaan.
BACA JUGA: Kejagung Cium Dugaan Kasus Korupsi Lahan di Riau, Siap-siap Saja
Nurman hanya menyebut dirinya ditanyai mengenai masalah regulasi dan pengembangan kebijakan impor garam untuk pertanyaan awal.
Dia juga memastikan pemanggilannya kali ini tidak berkaitan dengan kasus minyak goreng.
BACA JUGA: Kejagung: Kasus Emirsyah Satar yang Ditangani Berbeda dengan KPK
Selain Oke Nurwan, Kejaksaan Agung memanggil 22 orang dari Kemendag untuk menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui, Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat saksi dalam dugaan kasus korupsi izin impor garam. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial DE.
BACA JUGA: BPKP dan Kejagung Bentuk Tim Khusus untuk Audit Perusahaan Sawit
DE adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.