GenPI.co – Bandar judi online berkedok industri periklanan beromzet Rp 3,2 miliar yang beroperasi pada ruko di Perumahan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, berhasil dibongkar oleh Polda Banten.
“Kami mendukung segala langkah yang dilakukan Polda Banten dan menilai hal ini sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” kata Anggota DPR RI Komisi III Moh Rano Alfath di Serang, Minggu (28/8/2022).
Saat ini, kasus perjudian di Banten banyak yang terungkap dan pelakunya, termasuk bandar judi ditangkap dan diproses hukum.
“Kami sangat mendukung langkah yang ditempuh Polda Banten yang lebih proaktif dalam membongkar sindikat-sindikat perjudian,” ujar Rano.
Rano menilai kasus perjudian online sangat menggegerkan mayarakat karena hampir tidak terdeteksi keberadaannya.
Menurut dia, masyarakat mungkin tidak menyangka bahwa perusahaan yang terlihat biasa-biasa saja, namun menjadi lokasi sekaligus bandar judi online yang omzetnya miliaran rupiah per hari.
Kerugian yang disebabkan dari judi online bisa dampak besar kepada masyarakat
“Bayangkan berapa kerugian masyarakat per bulannya. Saya yakin perusahaan seperti ini bukan satu-satunya, pasti masih banyak praktik seperti ini dan belum terendus hukum,” tuturnya.
Dia pun meminta Polda Banten untuk usut tuntas dan mencari 2 bandar yang masih buron untuk diadili. (antara)
BACA JUGA: Ulama Sorot Kasus Perjudian, Kapolri Listyo Sigit Disebut
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.