GenPI.co – Sebagian perwira Polri diduga kuat terlibat menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan berencana terhadap terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suhari, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Asep mengaku telah memeriksa 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai laporan polisi nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022.
BACA JUGA: Akibat Kasus Brigadir J, Anak-anak Irjen Ferdy Sambo Kena Imbasnya
Dalam 16 saksi ini terbagi lima klaster peran dan tiap-tiap saksi, termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ.
BACA JUGA: 83 Orang Diperiksa Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL.
Klaster ketiga adalah yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.
BACA JUGA: Kejagung Teliti Berkas Perkara 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Untuk klaster keempat, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.