GenPI.co – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan laporan dugaan korupsi yang menyangkut dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, tidak jelas.
“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir, tidak jelas,” kata Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/8).
Gibran dan Kaesang dilaporkan oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh relasi bisnis anak Jokowi dengan grup bisni terlibat pembakaran hutan.
BACA JUGA: Mohon Doanya untuk Wali Kota Solo Gibran dan Jan Ethes, Begini Kondisinya
Ghufron mengungkapkan pihak pelapor belum mempunyai informasi, uraian fakta, maupun data pendukung soal dugaan korupsi dan TPPU yang dilaporkan itu.
“Jadi, mohon maaf, yang dilaporkan atas perbuatan yang itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara,” jelasnya.
BACA JUGA: Ini Dia Sosok Perusak CCTV Rumah Dinas Ferdy Sambo, Berpangkat Kompol
Dia menjelaskan pada 10 Januari 2022, KPK menerima laporan dari Ubedilah terhadap Gibran dan Kaesang.
“Jadi yang dilaporkan asumsinya adalah ini sama-sama sebelum menjadi pejabat negara. Relasinya bisnis, tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan,” ucap Ghufron.
BACA JUGA: Airlangga Sebut Mitigasi Risiko Korupsi Penting di Tengah Krisis
Kemudian, KPK memverifikasi laporan tersebut dan juga mengundang pihak pelapor.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.