GenPI.co Jatim – Polda Jawa Timur telah menetapkan peran kelima simpatisan anak kiai Jombang pencabulan santriwati berinisial MSAT.
Kelima orang itu merupakan bagian dari 320 simpatisan MSAT yang sebelumnya telah diamankan.
“Kami mengamankan 320 orang yang sebagian adalah anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Dirmanto, Jumat (8/7).
BACA JUGA: 5 Pengikut Anak Kiai Jombang Gigit Jari, Terancam Hukuman 5 Tahun
Dia membeberkan peran masing-masing tersangka, seperti WH warga Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak barikade petugas dengan memakai sepeda motor di pintu masuk Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Tersangka kedua berinisial MR (19) warga Ploso, Jombang menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang memakai kopi panas.
BACA JUGA: Nasib Santri Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Imbas Perkara MSAT
“Tetapi, alhamdulillah tidak menjadikan kasat reskrim ini luka yang serius,” tambah Dirmanto.
Selanjutnya, tersangka berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari, Jateng yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.
BACA JUGA: Dipindahkan, Anak Kiai Jombang Bakal Disidangkan di Surabaya
Tersangka lainnya, yakni SA warga Kabupaten Lamongan yang memprovokasi petugas dengan kekerasan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.