GenPI.co – Sidang etik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait tindakannya dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akhirnya digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menghadirkan 15 saksi yang terlibat dalam kasus yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, bahwa Ferdy Sambo mengakui keterangan 15 saksi yang dihadirkan KKEP.
BACA JUGA: Ketiban Hoki Bikin Rezeki Nomplok, Cek Cuan Zodiak Aries, Cancer, Capricorn
Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, bahwa Ke-15 saksi itu, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
Kemudian, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Ketiganya juga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Khasiat Neurobion Putih dan Neurobion Forte Sangat Dahsyat, Kamu Harus Tahu
Selain itu, ada juga Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Adapun lima saksi lainnya, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.
BACA JUGA: Khasiat Akar Bahar Tak Bisa Disepelekan, Sangat Ampuh untuk Pengobatan Medis dan Mistis
“Yang bersangkutan (Ferdy Sambo, red) dan 15 saksi ini mengakui apa yang mereka lakukan,” kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.