TABLOIDBINTANG.COM – Setiap warga negara Indonesia yang memiliki harta kekayaan dalam jumlah tertentu dan telah sampai wajib pajak. Maka harus melapor pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) daerah masing-masing. Pajak tentunya sebagai kontribusi bagi setiap wajib pajak untuk memajukan pembangunan Indonesia. Berbagai kemudahan diberikan DJP pada wajib pajak salah satunya penyediaan aplikasi pajak online.
Seiring berkembangnya zaman, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk memudahkan setiap warga negara memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Salah satu kemudahan itu yaitu dengan adanya aplikasi pajak online.
Apa Itu Pajak Online?
Pajak online merupakan sebuah sistem elektronik yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak maupun pihak lain yang ditunjuk DJP sebagai pihak yang menyelenggarakan urusan wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik.
Aplikasi pajak online merupakan program legal yang telah resmi dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam keputusan No. KEP-193/PJ/2015. Pajak online memiliki beragam kelebihan jika dibandingkan dengan pembayaran pajak secara manual. Terutama dalam masa pandemi yang mana pemerintah berupaya menciptakan inovasi efisien dalam membayar pajak.
Jenis-jenis Aplikasi Pajak Online
Ada beberapa ragam aplikasi online pajak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setiap aplikasi tersebut mempunyai 5 layanan aplikasi yang mesti dipahami oleh wajib pajak.
Tentunya, setiap aplikasi memiliki fungsi masing-masing yang bertujuan untuk memudahkan pengguna dalam membayar pajak. Berikut ini beberapa jenis aplikasi wajib pajak yang wajib Anda ketahui :
– Aplikasi Pajak E-Registration
Aplikasi model ini disediakan sebagai sistem untuk melayani wajib pajak dalam pendaftaran online dan menghubungkan pada Direktorat Jenderal Pajak. Ketika Anda menggunakan aplikasi ini beberapa fungsi diberikan :
1. Aplikasi ini bisa digunakan untuk mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta melakukan penghapusan NPWP
2. Aplikasi Pajak E-Registration juga bisa digunakan untuk pengajuan penghapusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun pengajuan permohonan pengukuhan
3. Anda juga bisa melakukan perubahan data wajib pajak melalui aplikasi ini
– Aplikasi Online Pajak e-SPT
Aplikasi berikutnya ini bisa digunakan ketika Anda sebagai wajib pajak membuat Surat Pemberitahuan (SPT).
Ketika e-SPT diterbitkan biasanya dibagi dalam beberapa jenis yaitu SPT Masa hingga SPT Tahunan, melalui SPT inilah nanti SPT akan dibuat serta memudahkan Anda mengisi hanya dari aplikasi tanpa membutuhkan banyak kertas.
Peraturan tentang SPT diterbitkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 yang berbunyi Surat Pemberitahuan (SPT), penerbitan e-SPT adalah dalam rangka modernisasi dan penyederhanaan administrasi pengelolaan SPT dalam mendukung kemudahan berusaha (ease of doing business).
– Aplikasi Online Pajak e-Filing
Aplikasi pajak satu ini bertugas untuk memberikan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-Filing secara real time dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak maupun dari penyedia jasa aplikasi (ASP).
Aplikasi ini akan membantu wajib pajak melaporkan SPT secara baik dan benar juga dengan cepat. Anda akan dibantu dengan panduan-panduan yang memudahkan. Namun tentunya harus tepat waktu dalam melaporkan SPT Tahunan maupun Masa PPh.
– Aplikasi Pajak Online e-Faktur
Aplikasi jenis ini biasanya banyak digunakan oleh pengusaha-pengusaha yang mana harus melaporkan pajak dari usaha mereka. e-Faktur adalah bukti dari pungutan pajak yang mana dibuat oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Biasanya usaha mereka juga dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
e-Faktur diterbitkan dari Pengusaha Kena Pajak yang harus melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dari melalui online pada Direktorat Jenderal Pajak. Ketika menggunakan aplikasi e-Faktur Anda sebagai pelaku usaha juga bisa mengajukan permohonan sertifikat elektronik atau digital sertifikat hingga mengajukan permohonan nomor seri Faktur Pajak.
– Aplikasi Wajib e-Faktur
Aplikasi terakhir yaitu Wajib e-Faktur merupakan aplikasi yang telah diwajibkan DJP melakukan update dari e-Faktur 2.2 hingga e-Faktur 3.0. Pada pembaruan aplikasi e-Faktur 3.0 Wajib Pajak PKP menggunakan aplikasi e-Faktur Client Dekstop DJP dengan penginstalan dan download patch terbaru dimana ikut dilengkapi dengan fitur lainnya seperti prepopulated.
Manfaat fitur prepopulated ini memudahkan DJP menyiapkan data, lalu PKP hanya tinggal mencocokkan pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN.
Aplikasi e-Faktur juga dipersiapkan dalam manfaat untuk melapor SPT Masa PPN.
Keunggulan Menggunakan Aplikasi Pajak Online
Penyediaan platform pajak online tentu sangat membantu memudahkan urusan setiap wajib pajak. Pasalnya banyak kemudahan yang didapat saat telah menggunakan aplikasi pajak online. Selain karena mengikuti arus zaman yang semuanya sekarang telah serba online, namun diakui juga dengan menggunakan aplikasi online banyak keunggulan yang didapat di antaranya adalah :
1. Lebih Ramah Lingkungan
Paham tidak paham dengan pengurusan pajak secara konvensional menyebabkan banyaknya penggunaan kertas. Ketika akan mengisi formulir hingga mencatat Barang Kena Pajak (BKP). Mungkin jika pelaku rumah tangga tidak terlalu banyak memakai kertas. Namun setingkat pelaku usaha besar yang memiliki perusahaan besar tentu punya aset yang banyak dan kewalahan jika hanya mencatat dengan kertas.
Aplikasi pajak online setidaknya mampu meringankan beban itu, selain itu ini juga membantu membuat bumi tetap sejuk karena meminimalisir penggunaan kertas berarti membiarkan pohon ikut bertahan di alamnya.
2. Memudahkan Wajib Pajak Mengurus Laporan Pajak
Adanya aplikasi online akan banyak memudahkan wajib pajak dalam menghemat waktunya. Karena para wajib pajak tidak perlu lagi menunggu lama ataupun mengantri panjang hanya untuk mendatangi KPP. Selain itu Anda juga tidak lagi menguras tenaga lebih banyak, karena cukup dari rumah atau pun melalui kantor pajak bisa diurus dengan cepat dan aman.
3. Pemerintah dan Masyarakat Jadi Melek Teknologi
Tersedianya aplikasi online ini setidaknya membuat siapapun yang berstatus wajib pajak jadi melek akan teknologi dan informasi. Karena mereka diharuskan menginstal dan menggunakan aplikasi pajak online yang akan membantu beberapa orang untuk belajar teknologi dengan baik. Selain itu, ini membuktikan pemerintah bisa beradaptasi dengan zaman dalam mewujudkan masyarakat modern yang melek teknologi dan informasi.
4. Pengoperasian Sistem Formulir Lebih Praktis Serta Sederhana
Jika ingin mengurus pajak, para pengguna hanya perlu mengakses website atau situs dari DJP sesuai dengan pilihan aplikasi pajak. Kemudian sistem akan menampilkan menu sesuai dengan apa yang Anda klik. Meskipun terkesan praktis Anda juga harus teliti agar pengurusan pajak bisa berjalan baik.
5. Data Lebih Akurat
Pengoperasian dan validasi data yang dilakukan oleh sistem lebih terjamin dan lebih akurat. Sehingga kesalahan dalam pengisian bisa terminimalisir dengan baik. Biasanya jika menggunakan pengajuan manual, manusia bisa saja melakukan kesalahan kecil. Namun dalam hal ini sistem yang di desain bisa menekan kesalahan tersebut.
6. Menjamin Keamanan Data
Selain dalam pengajuan pajak menggunakan aplikasi lebih simpel, privasi pengguna juga lebih terjaga. Pasalnya hanya Anda dan beberapa orang sistem yang mengetahui sehingga menjadi lebih aman. Selain itu data-data yang Anda sampaikan juga lebih terjamin dalam segi keamanannya karena tanpa memerlukan perantara lagi.
Sementara itu dengan adanya aplikasi pajak online juga tentu akan bisa menekan kebocoran data yang mana merugikan banyak pihak.
Kekurangan Aplikasi Pajak Online
Setiap benda yang diciptakan pasti memiliki dua sisi, begitu juga aplikasi pajak online. Tidak hanya banyak keunggulan masih ada beberapa kekurangan dari aplikasi ini. Agar Anda lebih bisa mengantisipasi dan paham seluk beluk tentang aplikasi pajak online, berikut informasi kekurangan aplikasi ini :
1. Berpotensi tidak terbaca oleh sistem IT
Aplikasi pajak online terutama e-SPT memiliki kelemahan yaitu tidak dapat dibaca oleh sistem informasi dan teknologi dari otoritas pajak. Terkadang saat wajib pajak melaporkan file CSV atau comma separated value yang telah ada dalam CF maupun penyimpanan lain tak jarang ada kerusakan data, seperti CSV tidak bisa terbaca oleh sistem pada kantor pajak.
Hal ini membuat Anda tak menutup kemungkinan bisa merekam ulang data yang dibuat.
2. Aplikasi sulit di kembangkan
Berada di zaman yang sangat adaptif dan berubah setiap saat, membuat aplikasi juga ikut berpengaruh dimana kesulitan menyesuaikan dengan teknologi yang ada sekarang. Faktanya aplikasi pajak e-SPT yang tersedia sekarang masih menggunakan teknologi lama yang tertinggal dengan teknologi masa sekarang. Sehingga beberapa data kurang efisien saat pengolahannya.
3. Fitur yang masih belum dipenuhi Wajib Pajak
Ada beberapa istilah-istilah maupun fitur yang tidak sepenuhnya dipahami oleh para wajib pajak, sehingga masih ditemukannya beberapa kesalahan saat transaksi pajak berlangsung. Seperti terlewatnya mengisi salah satu syarat berkas ataupun kesalahan saat mengisi formulir. Ada juga yang lupa meminta bukti e-filing saat sudah melakukan transaksi pajak. Meski begitu para pegawai dari Direktorat Pajak tentu bisa dengan mudah membantu mengatasi beberapa permasalahan seperti ini.
4. Masih adanya permasalahan dalam penggunaan aplikasi online
Ada beberapa masalah yang masih sering terjadi ketika melakukan transaksi pajak di aplikasi. Seperti gagal dalam melakukan registrasi dimana kadang saat memasukkan data terdapat pesan dari panel bahwa “User ID sudah digunakan’’ini maksudnya bahwa NPWP sudah aktif. Namun jika tidak benar maka wajib pajak bisa menghubungi nomor dari e-Billing (021) 529-038-01
Masalah lain yaitu tidak dapat melakukan aktivasi karena tidak adanya pemberitahuan dari email maupun link aktivasi lain, Anda bisa mengecek ulang email tersebut apakah sudah benar dengan email yang Anda punya.
Kemudian jika tidak jumpa di email maupun di daftar spam silahkan menelpon call center yang siap siaga 3×24 jam. Belum lagi beberapa wajib pajak mengeluh tentang permasalahan saat login e-Billing maupun adanya perubahan alamat yang email dari wajib pajak.
Tentu kini anda tidak perlu khawatir mengalami kendala saat melakukan pajak secara online, karena KlikPajak telah hadir sebagai solusi pajak online. Tidak perlu khawatir terkait kekurangan aplikasi pajak online karena KlikPajak by Mekari siap membantu kapanpun dan dimanapun Anda menemui masalah. Cukup menghubungi mereka melalui call center yang disediakan.
Jika Anda kebingungan dalam mencari aplikasi pajak online terpercaya yang sudah resmi menjadi mitra Dirjen Pajak bisa gunakan yang mana mempunyai berbagai kemudahan dalam pengurusan pajak sebab segala bentuk pengurusan pajak dari Bayar pajak, buat Bupot sampai lapor SPT PPN/PPh bisa diselesaikan dengan aplikasi online .
Artikel ini bersumber dari www.tabloidbintang.com.