TRIBUNWOW.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan hasil penyelidikan terhadap lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dilansir TribunWow.com, melalui audit keuangan yang dilakukan ditemukan bahwa sejumlah uang mengalir ke rekening yang dicurigai.
Sementara itu, ada dugaan bahwa organisasi ACT ini menggunakan uang donasi untuk membiayai jaringan teroris.
Baca juga: Pernah Ditodong ACT untuk Endorse, Mahfud MD: Jika Dana Diselewengkan, Bukan Hanya Harus Dikutuk
Seperti dilaporkan Tribunnews.com, Kamis (7/7/2022), kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menerangkan adanya penyalahgunaan uang donasi dari umat.
Disinyalir uang yang masuk digunakan terlebih dulu untuk melakukan bisnis yang menghasilkan keuntungan.
“Ada transaksi memang dilakukan secara masif terkait dengan entitas yang dimiliki si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis,” terang Ivan.
“Jadi tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan.”
Ia kemudian membeberkan adanya transaksi ACT ke perusahaan yang terafiliasi dengan pengurus, dengan total dana Rp 30 miliar.
“Sebagai contoh ada suatu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan ACT itu lebih dari Rp30 miliar dan ternyata pemilik perusahaan tadi itu terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi.”
Sementara itu, donasi yang dihimpun ACT juga diduga dialirkan untuk membiayai jaringan teroris Al Qaeda.
Pasalnya, melalui kajian database dan penelusuran transaksi, ada indikasi dana yang mengalir ke anggota kelompok itu yang pernah ditangkap kepolisian Turki.
“Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda,” ungkap Ivan.
“Kemudian ada juga salah satu karyawan yang dilakukan selama periode dua tahun, mengirim ke negara-negara berisiko tinggi terkait pendanaan terorisme dengan 17 kali transaksi dengan nominal Rp1,7 miliar, antara Rp10 juta sampai Rp552 juta, jadi kita lihat beberapa melakukan sendiri-sendiri ke beberapa negara,” imbuhnya.
Berdasar analisis keuangan organisasi pada periode tahun 2018-2019, diketahui bahwa perputaran uang di ACT mencapai hingga Rp 1 triliun per tahun.
Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.