Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, 24 Polisi Dimutasi Kapolri

Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, 24 Polisi Dimutasi Kapolri

Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J, 24 Polisi Dimutasi Kapolri - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co – Sebanyak 24 personel kepolisian dimutasi atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan mutasi itu dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

“Sesuai dengan data dari Biro Wabrof yaitu sebanyak 24 personel dimutasi,” kata Irjen Dedi dalam keterangan resminya, Selasa (23/8).

BACA JUGA:  Irjen Fadil Imran Beber Arahan Kapolri soal Judi Online, Ancamannya Tegas!

Irjen Dedi menyebut puluhan orang itu perinciannya, yakni, 4 berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 2 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 1 Bharada.

Jenderal bintang dua itu mengatakan para personel tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait dugaan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Brigadir Yosua.

BACA JUGA:  Mahasiswa Sorot Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Disebut

“Ya betul (dugaan penghalangan penyidikan kasus Brigadir Yosua), itu hasil rekomendasi dari Itsus (Inspektorat Khusus). (Dimutasi ke) Yanma Polri,” terangnya.

Adapun 24 personel itu juga dari beberapa satuan kerja, mulai dari Divpropam Polri, Bareskrim Polri, Korbrimob BKO Propam, Polda Metro Jaya, Polres Jaksel, Polda Jateng BKO Propam.

BACA JUGA:  Bertemu Komisioner Komnas HAM, Ferdy Sambo Menangis 45 Menit

Sebelumnya, Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Exit mobile version