Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU

Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU

GenPI.co – Massa aksi Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) berunjuk rasa dan mengupas sejumlah dosa yang dilakukan PT Bajamarga Kharisma Utama (BMKU) di Kapuk Kamal, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (19/7).

Ribuan massa BRMB itu bermaksud mengawal proses penindakan yang tengah dikerjakan Pemerintah DKI Jakarta melalui wali kota Jakarta Utara beserta jajaran dan aparat penegak hukum (APH).

Harapannya, para APH tidak masuk angin menindak pengusaha yang notabane memiliki modal.

BACA JUGA:  Massa Aksi Beberkan Kasus PT BMKU yang Seharusnya Diusut

Koordinator aksi Dulamin Zhigo mengatakan pihaknya menuntut keadilan bagi masyarakat, di antaranya ialah hak untuk mendapat ruang terbuka hijau yang dirampas PT BMKU.

Menurut Zhigo, PT BMKU telah melanggar aturan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Tata Ruang, PT BMKU Didemo Massa

“Berdasarkan set plan-nya, lahan tersebut warna hijau, yang mana artinya itu untuk ruang terbuka hijau,” ujar Dulamin Zhigo, Selasa (19/7).

Dia menambahkan PT BMKU juga sudah melanggar buffer zone (batas penyangga) Tol Prof. Sedyatmo-Bandara, yang mana jarak seharusnya itu 100 meter, tetapi ternyata di kisaran 40-60 meter.

BACA JUGA:  Demo DPR, Mahasiswa Malah Curhat Soal Skripsi

Akibatnya, jalan bebas hambatan di sana sering mengalami banjir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Exit mobile version