GenPI.co Jatim – Polres Malang mencium adanya dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare.
Satu orang berinisial DEW telah diamankan di Mapolres Kabupaten Malang.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penyidikan tengah dilakukan terhadap terduga pelaku terkait tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa Kalipare dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
BACA JUGA: Oknum Kades Kalipare Korupsi Dana Desa Sebesar Rp423 Juta
Hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Malang telah mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Barang bukti yag digunakan tersebut, antara lain, satu Bendel Audit Inspektorat setempat, satu Lembar Surat Teguran Bupati Malang, dua Bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 Stempel yang diduga palsu.
BACA JUGA: Dana Desa Kurang Maksimal, Gus Yani: Lebih Ditingkatkan!
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 1 saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana Korupsi DD/Alokasi Dana Desa 2019,” ucap Ferli, Sabtu (2/7).
Terduga pelaku korupsi berinisial DEW yang sehari-hari bekerja sebagai perangkat Desa Kalipare dan menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan & Pembangunan.
BACA JUGA: Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang
tersebut beralamat di Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Adapun lamanya ia menjabat semenjak tahun 2017 hingga sekarang 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari jatim.genpi.co.