GenPI.co – Polri, dan Komnas HAM, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal dipanggil Komisi III DPR dalam waktu dekat ini.
Pemanggilan itu buntut kasus kematian Brigadir J.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, di Jakarta, Selasa (16/8/2022).
BACA JUGA: Pengacara Brigadir J Desak Polri Jadikan Istri Ferdy Sambo Tersangka
Rencana pemanggilan tersebut akan ditentukan waktunya dalam rapat internal Komisi III DPR yang akan dilaksanakan pada Kamis (18/8/2022).
“Ya rencananya begitu, hari Kamis tanggal 18 Agustus Komisi III rapat pleno mengenai pengesahan jadwal-jadwal rapat,” kata Adies Kadir.
BACA JUGA: Dugaan Suap Ferdy Sambo, Kamaruddin: Ada Oknum Kuasai Rekening Brigadir J
Komisi III DPR akan menyusun agenda untuk meminta keterangan mitra kerja khususnya terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat seperti kematian Brigadir J.
Komisi III DPR juga akan terus memantau perkembangan kasus kematian Brigadir J terutama meminta keterangan termasuk menjalin komunikasi dengan Kepolisian.
BACA JUGA: Komnas HAM Belum Temukan Indikasi Penganiayaan Terhadap Brigadir J
Selanjutnya, Komisi III DPR menanti hasil kerja dari Tim Khusus Polri yang bekerja dalam menangani kasus kematian Brigadir J.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.