GenPI.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Div Propam Polri sempat menolak memakamkan Brigadir J secara kedinasan.
Seperti diketahui, Brigadir J merupakan korban pembunuhan yang dilakukan tersangka Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sigit, Div Propam Polri menolak permintaan keluarga korban di Jambi dengan alasan melakukan perbuatan yang tercela, artinya yakni kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
BACA JUGA: Komisi III DPR Cecar Kapolri Listyo Sigit Motif Pembunuhan Brigadir J
“Saat akan dimakamkan, personel Div Propam Polri menolak permintaan keluarga untuk dilaksanakan pemakaman secara kedinasan,” ujar Sigit dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Sigit menceritakan personel Div Propam menolak lantaran ada syarat yang harus dipenuhi jika Brigadir J mau dimakamkan secara kedinasan.
BACA JUGA: Mahasiswa Sorot Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kapolri Listyo Sigit Disebut
“Mereka menyatakan ada perbuatan tercela sehingga kemudian tidak dimakamkan secara kedinasan,” terangnya.
Selain itu, Sigit menambahkan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan ikut terlibat menghalangi pihak keluarga Brigadir J untuk merekam video.
BACA JUGA: Desakan Kapolri Listyo Sigit Dinonaktifkan Kasus Ferdy Sambo
“Brigjenpol Hendra atau Karo Paminal menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” ungkap Sigit.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.