Diusir Polisi Saat Rekonstruksi, Kamaruddin Ajukan Gugatan ke Presiden

Diusir Polisi Saat Rekonstruksi, Kamaruddin Ajukan Gugatan ke Presiden

Diusir Polisi Saat Rekonstruksi, Kamaruddin Ajukan Gugatan ke Presiden - GenPI.co
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada media di lokasi rekonstruksi ulang pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). ANTARA/L

GenPI.co – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan menggugat Dirtipidum Bareskrim Polri lantaran mendapatkan pengusiran saat hendak memasuki lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.

“Kami akan melakukan gugatan resmi kepada Presiden, Komisi III, dan Kemenko lantaran Dirtipidum Polri tidak memberikan izin tadi,” kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Hal tersebut dilakukan lantaran pihaknya diusir oleh salah satu anggota kepolisian saat mencoba memasuki rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III untuk melihat jalannya rekonstruksi. 

BACA JUGA:  Diusir dari Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin Ngamuk

“Tadi ketika mau diadakan rekonstruksi, tiba tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri,” ujar Kamaruddin. 

Kamaruddin pun menuntut alasan terkait pengusiran tersebut. Sebab menurut dia, hal itu sudah mencemari proses hukum.

BACA JUGA:  Soal Banding Ferdy Sambo, Ucapan Kamaruddin Keras Menohok

“Saya minta alasan hukumnya karena kami juga sebagai penasihat hukum daripada korban berhak untuk melihat sekaligus pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak,” ungkapnya. 

Dia bahkan menyebut hanya pihaknya yang tidak diperkenankan masuk. Sedangkan, pihak dari pengacara tersangka, Kompolnas, dan Komnas HAM mendapatkan izin untuk melihat langsung jalannya rekonstruksi. 

BACA JUGA:  Kamaruddin Beber Laporan Palsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

“Tetapi yang dimaksud oleh Kapolri transparan itu diterjemahkan oleh Dirtipidum Polri hanya buat LPSK, Komnas HAM, buat Kompolnas, buat pengacara para tersangka, penyidik, jaksa, dan Brimob. Sementara itu, kami kuasa hukum dari korban atau pelapor tidak boleh ada transparan,” papar Kamaruddin. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Exit mobile version