TRIBUNWOW.COM – Kuasa hukum keluarga Brigadir polisi Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengungkap fakta baru.
Dilansir TribunWow.com, pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa autopsi jasad mendiang dilakukan polisi tanpa persetujuan keluarga.
Dikatakan berkas autopsi ditandatangani oleh adik Brigadir J, Bripda LL Hutabarat, tanpa mengetahui isi dokumen atau pun kondisi sang kakak.
Baca juga: Terungkap 7 Keanehan Kasus Brigadir J, Kondisi Jenazah hingga Keberadaan Irjen Ferdy Sambo
Ketika itu, LL dinilai sedang berada di bawah tekanan karena diminta langsung oleh atasan berpangkat jenderal.
Menurut Kamaruddin, hal ini bukan berarti bahwa keluarga sudah memberikan izin resmi untuk dilakukan autopsi jenazah.
“Yang saya tahu tidak dapat. Dia hanya adiknya dipanggil Karo Provos disuruh pergi ke rumah sakit Polri disuruh menandatangani satu kertas tanpa melihat abangnya yang sudah meninggal, tanpa mengetahui luka mana yang akan diautopsi atau bagian mana saja yang tertembak atau tersayat, atau telah dirusak,” terang Kamarudin seperti dilaporkan Tribunnews.com, Selasa (19/7/2022).
Belakangan, LL disebut baru mengetahui bahwa dokumen yang ditandatanganinya berkaitan dengan kematian kakaknya.
Pemuda berpangkat Bripda itu pun bersedia membubuhkan tanda tangan karena diminta menjalankan perintah.
Ia disebut tidak tahu sama sekali kondisi jenazah sang kakak maupun apa saja yang dilakukan aparat di dalam ruangan.
“Jadi, ini lebih kepada mengedepankan perintah karena yang memerintah ini Brigjen Polisi memerintah seorang Brigadir Polisi. Dia tidak bisa mendampingi pas autopsi sehingga dia tidak tahu apa yang dilakukan di dalam,” beber Kamaruddin.
Baca juga: Tak Percaya Brigadir J Lecehkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Mantan Guru SMA: Anak Kebanggaan di Kelas
Di sisi lain, ia mengakui tidak ada pemaksaan dalam kejadian ini meski bisa dikatakan bahwa tidak ada persetujuan secara resmi.
“Tidak dibilang pemaksaan tetapi lebih kepada perintah yaitu perintah atasan kepada bawahan atau perintah jenderal kepada brigadir,” imbuhnya.
Karena itulah, pihak keluarga meminta autopsi ulang yang kemudian ditolak oleh Mabes Polri.
Sementara, Bripda LL diketahui sudah dimutasi dari pekerjaannya di Mabes Polri ke kampung halamannya di Polda Jambi.
Artikel ini bersumber dari wow.tribunnews.com.