GenPI.co – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) membenarkan telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai informasi transaksi mencurigakan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dengan kegiatan jaringan terorisme.
“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BNPT telah menindaklanjuti data-data tersebut,” kata Direktur Pencegahan BNPT Ahmad Nurwakhid di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Penindaklanjutan laporan itu dengan mendalami, mengoordinasikan, dan memfasilitasi aparat penegak hukum dari hasil analisis transaksi keuangan lembaga filantropi ACT, baik individu maupun organisasi, yang terlibat dalam jaringan terorisme di dalam maupun luar negeri.
BACA JUGA: Wagub DKI Tegaskan Pemprov Tak Pernah Kerja Sama dengan ACT
Untuk pendalaman kajian lebih lanjut, pihaknya akan menjalin kerja sama dengan rekanan guna menelusuri dugaan transaksi untuk individu maupun organisasi yang terlibat terorisme.
Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan adanya modus jaringan pendanaan terorisme yang mengatasnamakan lembaga-lembaga kemanusiaan.
BACA JUGA: ACT Serius Surati Kemensos Imbas Izin PUB Dicabut, Siap-siap Aja
Dalam pendanaan terorisme tersebut, kata dia, pendanaan berkedok lembaga amal di tengah masyarakat menjadi sumber dana yang signifikan dalam penguatan jaringan teror.
“Makin maraknya kelompok radikal atau teroris di Indonesia memanfaatkan lembaga amal dan filantropi untuk penggalangan dana ini juga terkait dengan konteks masyarakat Indonesia yang terkenal dengan kedermawanan sosial yang cukup tinggi,” kata dia. (antara)
BACA JUGA: Polri: ACT Kantongi Sumbangan Ratusan Miliar Rupiah dalam Setahun
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.