DARURAT Wabah PMK Pada Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Panduan dari MUI, Apa Bahaya Bagi Manusia?

DARURAT Wabah PMK Pada Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Panduan dari MUI, Apa Bahaya Bagi Manusia?

TRIBUNSTYLE.COM – Darurat PMK pada hewan kurban jelang Idul Adha, ini panduan berkurban dari MUI, apa bahaya bagi manusia?

BPNB secara resmi menetapkan status darurat Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak. 

Wabah Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK) pada hewan ternak, terutama sapi, tengah menjadi sorotan di Indonesia.

Dilansir dari Agriculture Victoria, PMK sendiri tidak dianggap sebagai masalah kesehatan bagi manusia karena penularan dari hewan ke manusia sangat jarang ditemukan.

Baca juga: JELANG Idul Adha Ada Wabah PMK, Majelis Ulama Indonesia Mengeluarkan Panduan Berkurban

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 2022 pada Minggu, 10 Juli, Muhammadiyah 9 Juli 2022

DARURAT Wabah PMK Pada Hewan Kurban Jelang Idul Adha, Ini Panduan dari MUI, Apa Bahaya Bagi Manusia?
Ilustrasi sapi limosin (Tribun Timur/ SUKMAWATI IBRAHIM)

Namun, manusia bisa membawa virus tetap hidup di hidungnya selama 24 jam dan menularkannya kepada hewan lainnya.

Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.

Abdul Muhari, Ph.D. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tribunnews.com, Sabtu (2/7/2022) menyebutkan, adapun dalam surat keputusan yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., tersebut ada enam poin yang ditetapkan, yakni Kesatu: Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Kedua: Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Berikutnya yang Ketiga adalah bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.

Selanjutnya yang Keempat: Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kemudian yang Kelima berbunyi: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang Keenam adalah Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat (1/7) pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.


Artikel ini bersumber dari style.tribunnews.com.

Exit mobile version