Darurat Pandemi Covid Berakhir, 10 Hal Ini Tinggal Kenangan

Darurat Pandemi Covid Berakhir, 10 Hal Ini Tinggal Kenangan

Darurat Pandemi Covid Berakhir, 10 Hal Ini Tinggal Kenangan

korannews.com – Badan Kesehatan Dunia (WHO) resmi mengakhiri status kedaruratan Covid-19 tingkat global. Selama tiga tahun dalam situasi darurat, ada banyak kenangan dan momen yang terjadi.

WHO mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global pada 12 Maret 2020. Pandemi bukan hanya meluluhlantakan sektor kesehatan tetapi juga ekonomi global.

Hingga kini pandemi telah menewaskan 6.921.614 orang di dunia termasuk 161.480 jiwa warga Indonesia.

Setelah tiga tahun, WHO resmi mengakhiri situasi darurat Covid-19 pada Jumat (5/5/2023). Pandemi memang ada tetapi kedaruratannya atau “situasi akut” nya sudah berakhir.

Selama tiga tahun terakhir, ada banyak kebijakan dan peraturan yang diberlakukan.

Berikut beberapa kenangan semasa Covid-19:

1. Bayar mahal buat tes CovidAda tiga macam tes Covid-19 yang sempat populer selama masa pandemi yakni rapid test, antigen, dan tes polymerase chain reaction(PCR).

Rapid test antibodi menggunakan sampel darah sementara itu rapid test antigen atau juga disebut swab antigen menggunakan sampel lendir dari hidung atau tenggorokan.

Tes PCR juga menggunakan sampel dahak, lendir, atau cairan dari tenggorokan (nasofaring), hidung (orofaring), atau paru-paru pasien yang diduga terinfeksi virus Corona.

Dari ketiga jenis tes, tes PCR merupakan yang paling mahal. Pada awal pandemi, tes PCR dipatok hingga Rp 3,5 juta kemudian turun menjadi Rp 2,5 juta.

Batas harga tes PCR berubah setidaknya empat kali dari Rp2,5 juta pada awal pandemi kemudian turun Rp900 pada Oktober 2020, kemudian turun menjadi Rp 495-525 ribu pada Agustus 2021 dan terakhir diturunkan ke Rp 275-300 ribu pada 27 Oktober 2021.Pandemi juga menjadi momen di mana tes Covid menjadi syarat perjalanan, terutama untuk kereta api dan pesawat.

Kebijakan syarat perjalanan terkat tes Covid juga bergonta-ganti. Pada awal pandemi hingga Maret 2022, tes PCR wajib bagi penumpang pesawat.

2. Sekolah jarak jauh atau study from home

Pemerintah mulai memberlakukan study from home pada 15 Maret 2020. Kebijakan mendadak ini sontak membuat anak-anak dan orang tua kelimpungan.

Pasalnya, praktek sekolah jarak jauh belum pernah dilakukan di Indonesia . Anak, guru, orang tua pun diminta untuk beradaptasi dengan cepat.

Banyak cerita bagaimana orang tua kerepotan mengajari anaknya atau guru yang menyesuaikan metode belajar.

Sesi belajar dilakukan dengan menggunakan zoom dan tugas belajar pun harus dikirim melalui online.

3. PSBB, PPKM Mikro, dan PPKM

Pemerintah langsung memberlakukan kebijakan mobilitas untuk mengurangi penyebaran virus.

Kebijakan pembatasan itu berubah-ubah nama dan fungsinya mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).PSBB diberlakukan sejak 10 April 2020 untuk kemudian diganti menjadi PPKM.

Status PPKM pun berubah beberapa kali mulai dari PPKM Mikro, PPKM Darurat, hingga PPKM Level. Pada PPKM Darurat, mall dan restoran ditutup sementara aktivitas kerja dan belajar harus dilakukan di rumah.

PPKM Level mulai diberlakukan sejak Juli 2021 dan dibagi ke empat tingkatan yakni 4,3,2, dan 1. PPKM Level 4 adalah yang paling tinggi di mana pada kondisi tersebut aktivitas sangat dibatasi.3. Marka jaga jarakMarka jaga jarak hampir ditemui di banyak tempat mulai dari eskalator, lift, angkutan umum, tempat duduk bisokop, tempat mengantri di toko dan di manapun, restoran, hingga tempat ibadah.

Marka biasanya ditandai dengan warna kuning, gambar kaki, atau tanda silang.

Exit mobile version