korannews.com – Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 1 juta item kosmetik ilegal dengan kandungan berbahaya. Tak tanggung-tanggung, nilai keekonomian dari kosmetik ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp34 miliar.
Dalam konferensi pers pada awal Oktober lalu, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM, Reri Indriani, kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan pewarna yang dilarang dan dapat menyebabkan kanker, yaitu pewarna merah K3 dan K10. Adapun jenis kosmetiknya mulai dari pewarna bibir, perona pipi, hingga pewarna kuku.
Berikut daftar merek kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hasil pengawasan BPOM periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03
MADAME GIE Nail Shell 14
MADAME GIE Nail Shell 10
CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)
CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)
LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04
MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 2
MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No. 3
MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46
MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50
Pada periode yang sama, BPOM juga melakukan patroli siber di sejumlah situs, media sosial, dan e-commerce. Terhadap hasil patroli siber, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) untuk melakukan memblokir platform yang menjual produk mengandung bahan kimia berbahaya.
“Pada periode ini, kami menemukan dan mengidentifikasi adanya peredaran vitamin ilegal dengan sejumlah 22 item yang terdiri dari 10 item Vitamin D3, 11 item Vitamin C, dan 1 item Vitamin E,” sebut Nur Iskandarsyah, Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM.