korannews.com – Direktur Pemberitaan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA Akhmad Munir mengungkapkan bahwa menjaga praktik kerja para wartawan sesuai regulasi dan pedoman Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menjadi cara ANTARA tetap sehat dan eksis di tengah tantangan disrupsi media akibat digitalisasi.
“Media mainstream tetap harus melakukan pendekatan jurnalistik. Dengan cara terus mencari fakta dan mengikuti KEJ. Ini yang perlu dilakukan. Dibutuhkan elaborasi antara media mainstream dan platform digital,” ujar pria yang akrab disapa Munir tersebut dalam seminar hybrid bertajuk “Media Sehat untuk Bangsa di Era Digital” yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan akibat adanya disrupsi media di era digital, tak sedikit insan pers yang meninggalkan praktik kerja jurnalistik yang berkualitas. Contohnya seperti praktik clickbait yang mengedepankan sensasi dan bombastis dibanding memastikan kebenaran sebuah informasi.
Di sisi lain, dominasi platform digital dalam penyebaran berita juga ikut mempengaruhi cara kerja media. Media tidak lagi berfokus pada penyebaran informasi yang didasarkan pada fakta, tetapi hanya mengikuti tren keinginan pengguna berdasarkan algoritma yang dimiliki para perusahaan raksasa teknologi.
Padahal, seharusnya media tetap menjaga perannya menjadi mata dan telinga masyarakat sesuai fungsi sosialnya yang tertuang dalam Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berkaca dari fenomena itu, maka ANTARA tetap menyakini pendirian untuk dapat mencerdaskan, menghibur, dan memberdayakan masyarakat harus tetap dijaga dengan kinerja jurnalistik yang profesional.
Caranya dengan tetap melakukan kerja yang berbasis fakta, mencari kebenaran lewat verifikasi narasumber sesuai dengan aturan dan pedoman yang berlaku bagi wartawan.
“Kami berkeyakinan suatu saat media arus utama dan juga platform digital akan mencapai titik keseimbangan. Platform digital tetap membutuhkan praktik jurnalisme yang berkualitas karena ini yang akan menjadi penerang dan roh utama dari sebaran informasi global,” kataMunir.