Cara Cek Tilang Online, Mudah dan Cepat

Cara Cek Tilang Online, Mudah dan Cepat

Cara Cek Tilang Online, Mudah dan Cepat

JAKARTA, celebrities.id – Cara cek tilang online wajib diketahui oleh semua pengguna jalan. Sejak beberapa tahun ke belakang, pihak kepolisian memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tak hanya di ruas tol tapi di jalan protokol pun juga.

Bagi pengendara yang melanggar aturan, siap-siap akan dikirimi surat tilang oleh pihak kepolisian. Sistem tilang ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat tapi juga roda dua.

Semua pelanggaran yang terekam pada kamera CCTV, akan dikenakan denda. Banyak orang yang tidak tahu cara cek tilang online. Nah kali ini Celebrities.id akan menjabarkan cara cek tilang online. Berikut caranya seperti dikutip dari laman website Korlantas Polri, Jumat (26/8/2022).

Cara Cek Tilang Online

  1. Kunjungi laman
  2. Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan
  3. Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’
  4. Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia
  5. Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan terjerat Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Sementara pelanggaran overload terjerat Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apa sanksinya? Berikut isi Pasal 307 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Itu dia cara cek tilang online serta denda yang dikeluarkan. Semoga bermanfaat.

Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!