BNN dan Polri Teken MoU Rehabilitasi Pecandu Narkoba

BNN dan Polri Teken MoU Rehabilitasi Pecandu Narkoba

GenPI.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri menandatangani nota kesepakatan (MoU) untuk mengupayakan rehabilitasi bagi para pengguna dan pecandu narkotika.

Namun, BNN dan Polri menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku bagi bandar narkoba.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Petrus Reinhard Golose mengatakan kebijakan itu demi menyelamatkan generasi rentang usia antara 15 sampai dengan 64 tahun dari penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA:  Kepala BNN Golose Tegas Menolak Legalisasi Ganja

“Kalau bisa tidak kami kenakan pasal-pasal yang menuju criminal justice system, kecuali mereka bandar, bos kriminal, dan betul-betul berada di dalam jaringan,” kata dia di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Upaya itu, ucap Golose, digunakan untuk melihat prevalensi pengguna narkotika di Indonesia yang kini berada pada angka 1,95 persen.

BACA JUGA:  BNN dan Polri Sepakat Kurangi Hukuman Penjara Pecandu Narkotika

Sementara itu, jumlah pengguna yang masuk dalam lembaga pemasyarakatan untuk kota-kota besar angkanya di atas 70 persen, sedangkan di daerah sekitar 50 persen.

Berkaca dari negara seperti Panama, kebanyakan jumlah bandar yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di atas 80 persen bukan pengguna.

BACA JUGA:  BNN Sebut Tanaman Kratom Bisa Masuk Narkotika Golongan I

Petugas setempat bahkan melakukan pengungkapan kasus dengan barang bukti yang cukup banyak, yakni 134 ton kokain dan ada pula 1.200 ton di wilayah Kolombia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Exit mobile version