GenPI.co Ntb – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gunung Rinjani (UGR) yang tergabung dalam Aliansi BEM NTB Raya bersama BEM Universitas Pendidikan Mandalika (Undikma) mengecam tindakan Rektor Undikma atas keputusan pemberhentian sementara terhadap 8 aktivis mahasiswa.
Ketua BEM UGR Jundi Arzaki mengatakan, tindakan Rektor Undikma yang melaporkan 8 orang aktivis mahasiswa kepada penegak hukum mencerminkan watak kampus yang anti ilmiah, anti demokrasi dan fasis.
“Hal tersebut menunjukkan bahwa perguruan tinggi sebagai lembaga yang mendidik dan mencerdaskan kini telah disfungsi sebagaimana mestinya,” katanya dalam siaran pers yang diterima GenPi.co NTB Minggu (10/7).
BACA JUGA: Kasus Mahasiswa Undikma Disayangkan, Rektor Diminta Ingat Sejarah
Peristiwa tersebut dimulai sejak 24 Februari 2022, mahasiswa Undikma menggelar aksi damai untuk menuntut fasilitas yang layak, transparansi SPP, hingga pembatasan jam malam yang diterapkan oleh pihak birokrasi Undikma.
Kemudian, 21 Maret mahasiswa Undikma kembali menggelar aksi dan audiensi dengan pihak Undikma.
BACA JUGA: Jemaah Idul Adha di Universitas Muhammadiyah Mataram Membeludak
Pasca peristiwa tersebut ada 8 orang aktivis mahasiswa yang dilaporkan oleh pihak birokrasi Undikma ke pihak kepolisian atas tuduhan kerusakan barang.
Selanjutnya, pada 6 – 12 April, 8 mahasiswa Undikma terus melakukan audiensi serta pengawalan atas tindakan pelaporan dan juga tuntutan demokratis yang dilayangkan kepada pihak birokrasi Undikma
BACA JUGA: Saat Wabah PMK, Kemenag Mataram Terus Sosialisasikan Kurban
Pada 2 Juli 2022 tuduhan terhadap 8 aktivis mahasiswa Undikma yang menuntut hak demokratisnya dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari ntb.genpi.co.