GenPI.co – Proses penyidikan terhadap tersangka Surya Darmadi yang dijadwalkan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, pada Jumat (19/8/2022) ditunda.
Penundaan itu karena tersangka Surya Darmadi sementara waktu harus menjalani perawatan intensif di ruangan Intensive Care Unit (ICU) RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA: Pengacara Kuak Alasan Surya Darmadi Tak Penuhi Panggilan Kejagung
“Ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” ungkap Ketut.
Sebelumnya, tersangka Surya Darmadi telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
BACA JUGA: Surya Darmadi Menyerahkan Diri ke Kejaksaan Agung
Saat pemeriksaan, tersangka mengeluh sakit di bagian dadanya.
Tersangka Surya Darmadi kemudian dilakukan pemeriksaan oleh dokter pada Klinik Pratama Pusat Kesehatan Kejaksaan Agung dengan hasil bahwa tersangka harus menjalani pemeriksaan lanjutan dengan langsung dibawa menuju RSU Adhyaksa.
BACA JUGA: Kejagung dan KPK Kejar Surya Darmadi di Singapura, Siap-siap Saja
Selama pemeriksaan, Surya Darmadi ternyata mengidap penyakit jantung koroner.
Seperti diketahui, Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung pada Senin (15/8/2022) untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.