Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Berkarya

Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Berkarya

Bawaslu Tolak Aduan Laporan Partai Berkarya - GenPI.co
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. FOTO: Antara

GenPI.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menolak aduan laporan Partai Berkarya dan Partai Kongres terkait pelanggaran administrasi parpol.

“Menetapkan, menyatakan laporan tidak dapat diterima dan tidak ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Jumat (26/8).

Majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor, yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

Dua laporan lainnya, yakni Partai Bhinneka Indonesia dan Partai Kedaulatan Rakyat, menurut Bagja, majelis sidang menyimpulkan dan menyatakan laporan memenuhi syarat.

Dia mengatakan bahwa Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam sidang pemeriksaan pendahuluan melakukan pemeriksaan atas dokumen laporan guna memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan.

Majelis memeriksa syarat formil dan syarat materiel dari laporan, kemudian soal kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Berikutnya majelis sidang juga memeriksa kedudukan atau status pelapor dan terlapor, serta mengenai tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Selama dua hari sidang pendahuluan, Bawaslu telah memeriksa 8 aduan laporan pelanggaran administrasi yang diduga terjadi saat tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. (ant)

BACA JUGA:  Ada Karangan Bunga Dukungan Buat Ferdy Sambo, Lihat Nih

Video heboh hari ini:

Disumpah! 15 Saksi Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Tak Bisa Berkutik

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.

Exit mobile version