GenPI.co – Kasatreskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono mengatakan pria penyebar agama dewa matahari mengalami gangguan jiwa.
Hal itu disampaikan setelah pria asal Bekasi berinisial NT (62) itu selesai menjalani pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan.
“Kami menyarankan pelaku untuk kontrol (periksa ke dokter) dan minum obat ke psikiater, sesuai dengan Nomor Surat 001/SKKJ/RSUD/VII/2022, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya, dilansir dari Antara, Kamis (14/7).
BACA JUGA: Polisi Siap Periksa Roy Suryo soal Kasus Penistaan Agama, Tegas
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan para saksi, Indik mengatakan pihaknya belum ada unsur tindak pidana penistaan agama.
Kepolisian bekerja sama dengan dokter spesialis kejiwaan melakukan pemeriksaan terhadap NT dan hasilnya menunjukkan yang bersangkutan terindikasi gangguan kejiwaan psikopatologi.
BACA JUGA: Wagub Riza Klaim Kasus Holywings Merupakan Penistaan Agama
Gangguan psikopatologi atau sakit mental yang tampak dalam bentuk perilaku dan fungsi kejiwaan yang tidak stabil serta dapat mengganggu aktivitas kehidupan sehari-hari.
Indik menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan NT memiliki pemahaman yang salah dan kesesatan berfikir.
Namun, hal itu tidak masuk ke dalam delik penistaan agama karena tidak adanya ajakan atau hasutan kepada pihak lain. Indik mengatakan hal itu hanya pemikiran dan keyakinan pribadi NT saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.