46 Calon Haji Furoda asal Indonesia Terancam Dideportasi, Gunakan Visa Asing dari Singapura dan Malaysia

46 Calon Haji Furoda asal Indonesia Terancam Dideportasi, Gunakan Visa Asing dari Singapura dan Malaysia

46 Calon Haji Furoda asal Indonesia Terancam Dideportasi, Gunakan Visa Asing dari Singapura dan Malaysia

JEDDAH, celebrities.id – Sebanyak 46 jemaah haji nonkuota (furoda) asal Indonesia terancam dideportasi otoritas Arab Saudi karena mereka masuk dengan visa tidak resmi. Travel yang memberangkatkan jemaah itu juga diketahui tak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Perusahaan yang memberangkatkan jemaah furoda tak resmi ini adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Perusahaan ini beralamat di Bandung, Jawa Barat.

Ihwal adanya jemaah furoda ilegal ini berawal saat adanya informasi tentang adanya puluhan jemaah tertahan di Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah. Mereka sebelumnya menumpang pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Jeddah pada Kamis (30/6) pukul 23.2 waktu setempat. 

Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Arsad Hidayat bersama tim didampingi sejumlah pegawai KJRI Jeddah kemudian mengecek langsung jemaah furoda yang tertahan ini ke bandara. 

Di dalam bandara, puluhan jemaah yang sudah mengenakan kain ihram tersebut tampak dikumpulkan oleh otoritas Saudi di salah satu ruangan. Dari pengecekan, diketahui mereka gagal masuk Saudi karena saat pemeriksaan imigrasi, identitas jemaah tak terdeteksi dan tak cocok.

Jemaah memang mengantongi visa haji. Namun visa mereka justru diketahui berasal dari Singapura dan Malaysia, bukan Indonesia. Hingga Jumat (1/7) petang, pimpinan travel masih berupaya melobi otoritas Saudi agar diizinkan masuk.

Ketua PPIH Arab Saudi Arsad Hidayat  memastikan 46 jemaah yang diberangkatkan PT Alfatih Indonesia tersebut tidak mendapat visa haji furoda dari Indonesia. Dengan dasar itu, ketika menjalani pemeriksaan di imigrasi bandara, otomatis jemaah tidak akan lolos. Sebab data di paspor diketahui berbeda dengan data di visa. 

Selain itu, PT Alfatih Indonesia Travel juga tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang dibolehkan memberangkatkan jemaah furoda. Bahkan travel ini juga diketahui belum terdaftar di penyelenggara umrah resmi. “Di regulasi jelas yang boleh memberangkatkan jemaah haji furoda harus resmi terdaftar di Kemenag. Dan, sebagian PIHK saat ini tengah antre menunggu penerbitan visa di Jakarta,” ujar Arsad. 

Sementara itu, sejumlah jemaah mengaku telah mengeluarkan biaya antara Rp200 juta hingga Rp300 juta agar bisa berangkat haji dengan jalur tanpa antre bertahun-tahun itu.

Sebagian jamaah mendapat tawaran haji furoda ini sejak akhir Mei lalu. Wanto, jamaah asal Bandung mengaku sejak 25 Juni sudah dikumpulkan di sebuah hotel dekat Bandara Soekarno-Hatta untuk persiapan pemberangkatan. Namun, pemberangkatan selalu mundur lantaran persoalan visa dan lain-lain.

 


Artikel ini bersumber dari www.celebrities.id.

Exit mobile version