GenPI.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyebut pihaknya akan hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (30/8/2022).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan sebanyak 10 orang dari pihaknya akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
“Jadi, rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang yang kami pegang. Jadi, karena ada lima berkas perkara sehingga 10 orang jaksa (yang hadir, red),” ujar Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
BACA JUGA: Berkas Perkara Putri Chandrawathi Telah Diterima Kejagung
10 orang tersebut nantinya akan melihat secara langsung jalannya rekonstruksi yang akan ditampilkan oleh para tersangka.
“Jadi, nanti jaksa yang akan mengarahkan proses rekonstruksi terjadi peristiwa pidana itu,” jelasnya.
BACA JUGA: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Nih Alasannya
Fadil juga mengaku belum mengetahui soal nantinya rekonstruksi tersebut boleh diliputi para awak media atau tidak.
Sebab, rekonstruksi tersebut menjadi bagian dari penyidikan Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Kasus Brigadir J, Kejagung Terima SPDP Putri Chandrawathi
“Tentang bagaimana jalannya rekonstruksi kalau itu dipersilakan penyidik, mungkin kalian meliput, ya. Kalau enggak, ya, itu kepentingan hukum,” ungkapnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News
Artikel ini bersumber dari www.genpi.co.